Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu & Rekan memperoleh izin dari Kementrian Keuangan RI No 976/KM.1/2017 tanggal 22 September 2017.
Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu & Rekan juga terdaftar pada otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No. STTD.KAP-105/PM.22/2018.
Sehingga Kantor kami bisa memberikan jasa audit kepada perusahaan / lembaga yang memberikan jasa keuangan di sektor perbankan, Pasar Modal maupun Industri Keuangan Non Bank
Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu & Rekan juga terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan RI No. 354/STT/XII/2018
Seluruh Partner Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu & Rekan merupakan anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)